Pasal 33
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (71 huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan interkoneksi dengan sistem jaringan jalur wilayah nasional, Pulau Kalimantan, dan Provinsi Kalimantan Selatan. (21 Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- jaringan jalur kereta api umum; dan
- jaringan jalur kereta api khusus.
(3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf a meliputi:
- jaringan jalur kereta api antarkota; dan
- jaringan jalur kereta api perkotaan. (41 Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yang menghubungkan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula dengan kawasan di luar Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula terdiri atas:
- jalur kereta api yang menghubungkan Banjarmasin - Palangkaraya;
- jalur kereta api yang menghubungkan Banjarmasin-Pelaihari-BatakanlTanah Grogot - Batulicin- Pelaihari; dan
- jalur kereta api yang menghubungkan Banjarmasin - Balikpapan/Tanjung - Paringin - Barabai - Rantau- Martapura - Banjarmasin.
(5) Jaringan .
SK No 189766A
(5) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikembangkan di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula untuk mewujudkan konektivitas pusat-pusat kegiatan di dalam Kawasan Perkotaan Inti, serta antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya terdiri atas:
- jalur angkutan massal berbasis rel menuju Bandara Syamsudin Noor; dan
- jalur kereta api yang menghubungkan Banjarmasin - Martapura.
(6) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf b lebih lanjut diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
