PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 19
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN
(1) Pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 huruf c terdiri atas:
- pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
- pusat industri kelautan dan perikanan. (21 Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Pelabuhan Perikanan;
- sentra kegiatan perikanan tangkap; dan
- sentra kegiatan perikanan budi daya.
(3) Pusat industri kelautan dan perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- industri kelautan; dan
- industri pengolahan ikan.
