PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 18
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b ditetapkan sebagai penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan Inti. (21 Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.Kawasan...
SK No 194555 A
PRESIDEN
a Kawasan Perkotaan Kertak Hanyar-Gambut di Kabupaten Banjar, terdiri atas:
- pusat pemerintahan kecamatan;
- pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional;
- pusat pelayanan pendidikan tinggi;
- pusat pelayanan kesehatan skala regional;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional;
- pusat kegiatan pertanian;
- pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; dan
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; b Kawasan Perkotaan Sungai Tabuk di Kabupaten Banjar, terdiri atas:
- pusat pemerintahan kecamatan;
- pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional;
- pusat pelayanan transportasi sungai skala regional;
- pusat pertumbuhan kelautan berupa sentra kegiatan perikanan budi daya;
- pusat kegiatan pertanian;
- pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- Kawasan Perkotaan Marabahan di Kabupaten Barito Kuala, terdiri atas:
- pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan;
- pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional; 3.pusat...
SK No 194556 A
PRESIDEN
- pusat pelayanan olahraga skala regional;
- pusat pelayanan kesehatan skala regional;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional;
- pusat pelayanan transportasi sungai skala regional;
- pusat kegiatan pertanian; dan
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; d Kawasan Perkotaan Alalak di Kabupaten Barito Kuala, terdiri atas:
- pusat pemerintahan kecamatan;
- pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional;
- pusat pelayanan kesehatan skala regional;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional;
- pusat pelayanan transportasi sungai skala regional;
- pusat kegiatan industri;
- pusat pertumbuhan kelautan berupa industri kelautan;
- pusat kegiatan pertanian; dan
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; e Kawasan Perkotaan Pelaihari di Kabupaten Tanah Laut, terdiri atas:
- pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan;
- pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional;
- pusat pelayanan pendidikan tinggi;
- pusat pelayanan olahraga skala regional;
- pusat pelayanan kesehatan skala regional;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional;
- pusat. . .
SK No 194557 A
PRESIDEN
- pusat kegiatan pertanian; dan
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negErra;
- Kawasan Perkotaan Jorong di Kabupaten Tanah Laut, terdiri atas:
- pusat pemerintahan kecamatan;
- pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional;
- pusat pelayanan pendidikan tinggi;
- pusat pelayanan kesehatan skala regional;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regional;
- pusat pelayanan transportasi laut skala nasional dan regional;
- pusat kegiatan industri;
- pusat pertumbuhan kelautan berupa Pelabuhan Perikanan, sentra kegiatan perikanan tangkap, dan industri pengolahan ikan; dan
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; dan ob Kawasan Perkotaan Kintap di Kabupaten Tanah Laut, terdiri atas:
- pusat pemerintahan kecamatan;
- pusat perdagangan barang dan jasa skala regional;
- pusat pelayanan pendidikan tinggi;
- pusat pelayanan kesehatan skala regional;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regional;
- pusat pelayanan transportasi laut skala nasional dan regional;
- pusat kegiatan industri;
- pusat pertumbuhan kelautan berupa Pelabuhan Perikanan;
- pusat kegiatan perikanan; dan
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara. Paragraf3. . .
SK No 194558 A
PRESIDEN
Paragraf 3 Pusat Pertumbuhan Kelautan
