Pasal 6
BAB None — , Penutup,
(1) Kementerian/Lembaga menyusun laporan per triwulan atas pelaksanaan rencana program dan kegiatan berdasarkan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah berakhirnya triwulan.
www.peraturan.go.id
2021, No.211
(3)
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan melalui sistem pemantauan dan
evaluasi berbasis elektronik dan/atau mekanisme
pelaporan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
masukan
dalam
pelaksanaan
Rencana
Kerja
Kementerian/Lembaga tahun berjalan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
bahan evaluasi untuk penyusunan Rencana Kerja
Kementerian/Lembaga
tahun
berikutnya
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
