PERPRES
RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2022
Pasal 5
BAB None — , Penutup,
(1)
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
(2)
Presiden Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
melakukan
pemutakhiran
RKP
Tahun
berdasarkan
Undang-Undang
tentang
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2022.
(3)
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
melaporkan hasil pemutakhiran RKP Tahun 2022
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden.
(4)
Hasil pemutakhiran RKP Tahun 2022 yang telah
dilaporkan kepada sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
