PERPRES
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL,
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama,
hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata
laksana;
www.peraturan.go.id
2020, No.192 -7-
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan
pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan
