PERPRES
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL,
Pasal 10
(1) Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan
Perdesaan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan
Perdesaan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
