PERPRES
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL,
Pasal 41
Semua unsur di lingkungan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi harus
menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di
lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
