PERPRES
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL,
Pasal 40
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi maupun dalam hubungan
antar kementerian atau lembaga lain yang terkait.
