Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri
sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
www.peraturan.go.id
2020, No.192 -3-
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan
dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
atau eselon I atau di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi.
