PERPRES
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL,
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi dipimpin oleh Menteri.
