Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan yang tidak mempunyai
jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;
www.peraturan.go.id
2016, No.197 -4-
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan yang diberhentikan dari
jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu
dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan yang diperbantukan/
dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar
lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan yang diberikan cuti di luar
tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk
menjalani masa persiapan pensiun; dan
- pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang
tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan kehutanan.
