PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Pasal 2
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan, selain diberikan
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
