PERPRES
KOMITE NASIONAL PRAKARSA SEGITIGA KARANG UNTUK TERUMBU
Pasal 9
(1) Komite Nasional CTI-CFF Indonesia dalam melaksanakan tugasnya
dikoordinasikan oleh Ketua Harian Komite Nasional CTI-CFF Indonesia.
(2) Komite Nasional CTI-CFF Indonesia mengadakan pertemuan paling
sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(3) Ketua Komite Nasional CTI-CFF Indonesia melaporkan pelaksanaan
tugasnya kepada Presiden secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
PENDANAAN
