PERPRES
KOMITE NASIONAL PRAKARSA SEGITIGA KARANG UNTUK TERUMBU
Pasal 10
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Komite Nasional CTI-CFF Indonesia bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
