PERPRES
KOMITE NASIONAL PRAKARSA SEGITIGA KARANG UNTUK TERUMBU
Pasal 7
(1) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri
atas:
- bentang laut;
- pengelolaan perikanan berbasis ekosistem;
- kawasan konservasi perairan;
- adaptasi perubahan iklim;
- pengelolaan spesies terancam punah;
- peningkatan kapasitas;
- ketahanan pangan; dan
- data dan informasi CTI-CFF.
(2) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh
Pejabat Eselon I dan keanggotaannya melibatkan Kementerian atau Lembaga terkait.
(3) Susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Kelompok Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Komite Nasional CTI-CFF Indonesia.
www.peraturan.go.id
2015, No.174 6
