PERPRES
KOMITE NASIONAL PRAKARSA SEGITIGA KARANG UNTUK TERUMBU
Pasal 6
(1) Sekretariat Komite Nasional CTI-CFF Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diketuai oleh Sekretaris Komite Nasional CTI-CFF Indonesia.
(2) Sekretariat Komite Nasional CTI-CFF Indonesia mempunyai tugas:
www.peraturan.go.id
2015, No.174 5
- melaksanakan pengelolaan administrasi kesekretariatan Komite Nasional CTI-CFF Indonesia;
- mengoordinasikan penyusunan bahan kebijakan CTI-CFF Indonesia;
- menyusun rencana kerja Komite Nasional CTI-CFF Indonesia;
- melaksanakan komunikasi dan koordinasi dengan Kelompok Kerja, Pakar, Sekretariat Regional CTI-CFF, negara-negara anggota CTI-CFF serta pihak-pihak lainnya yang terkait dengan substansi CTI-CFF; dan
- melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi.
(3) Sekretariat Komite Nasional CTI-CFF Indonesia dilaksanakan oleh unit
kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengelolaan ruang laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir, dan pulau-pulau kecil.
(4) Susunan keanggotaan dan tata kerja Sekretariat Komite Nasional CTI-
CFF Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Ketua Komite Nasional CTI-CFF Indonesia.
