PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2011 tentang TIM KOORDINASI MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN
Pasal 8
(1) TKMPP mengadakan rapat koordinasi secara berkala, sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Rapat koordinasi dapat diusulkan atau dipimpin oleh Pengarah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja TKMPP diatur oleh Ketua TKMPP.
