PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2007 tentang JARINGAN DATA SPASIAL NASIONAL
Pasal 6
Dalam penyelenggaraan JDSN, Simpul Jaringan bertugas: a. melakukan kegiatan pengumpulan, pemeliharaan dan pemuktakhiran Data Spasial; b. melakukan pertukaran dan penyebarluasan Data Spasial di
bidangnya; c. menyediakan Data Spasial yang dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; d. membangun sistem akses Data Spasial yang terintegrasi dengan sistem akses JDSN; e. melakukan koordinasi antarlintas pelaku pengelola Data Spasial di bidangnya dan menyampaikan Data Spasial maupun Metadata kepada Unit Kliringnya;dan f. melakukan pengembangan pedoman dan standar teknis Data Spasial di bidangnya.
