PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2007 tentang JARINGAN DATA SPASIAL NASIONAL
Pasal 5
Simpul Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi : a. departemen, kementerian negara, dan lembaga pemerintah non departemen yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang :
- survei dan pemetaan;
- pertanahan;
- pemerintahan dalam negeri;
- perhubungan;
- komunikasi dan informatika;
- pekerjaan umum;
- kebudayaan dan kepariwisataan;
- statistik;
- energi dan sumber daya mineral;
- kehutanan;
- pertanian;
- kelautan dan perikanan;
- meteorologi dan geofisika;
- antariksa dan penerbangan; b. pemerintah provinsi;dan c. pemerintah kabupaten/kota.
