PERPRES
PEMUTAKHIRAN RENCANA KER,.IA PEMERINTAH
Pasal 3
(1) Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan oleh: a. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pemba.ngunan Nasional, sebagai instrumen pengendalian pelaksanaan rencana pembangun€rn nasional; b. menteri/kepala lembaga, untuk melakukan perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2024; dalrr c. pemerintah daerah, sebagai pedoman pelaks€rnaan dan perubahan dokumen rencana pembangunan daerah Tahun 2024. l2l Pembahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
