PERPRES
PENGESAHAN FIRST PROTOCOL TO AMEND THE ASEAN TRADE TV C,OODS
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 032744 A
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2O2O
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan -undangan,
anna Djaman
SK No 032789 A
