Pasal 1
(1) Mengesahkan First Protocol to Amend tlle ASEAN
Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN), yang telah ditandatangani pada tanggal 22 Januari 20 19 di Ha Noi, Viet Nam.
(2) Salinan naskah asli First Protocol to Amend the ASEAN
Trade in Goods.Agreement (Protokol Pertama irntuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) dalam bahasa Inggris dan terjemahanrlya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan dari . menrpakan bagian yang tidak terpisahkan Peratr:ran Presiden ini.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara
naskah terjemahan Firsf Protocal to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) dalam bahasa Indonesia dan salinan naskah asli dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berlaku adalah salinan naskah asli Firsl Protocol to Amend tle ASEAJV Trade iri Goods Agreement (Protokol Pertama untuk Mengubah Pcrsetujuan Perdagangan Barang ASEAN) dalam bahasa Inggris.
