PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 27
Rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 26 digambarkan
dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
