PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 26
Tahapan penumbuhan ekonomi industri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c meliputi:
- Pelabuhan Perikanan Untia di Kota Makassar Provinsi
Sulawesi Selatan;
- Pelabuhan Perikanan Donggala di Kabupaten
Donggala Provinsi Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Perikanan Kasiwah di Kabupaten Mamuju
Provinsi Sulawesi Tengah; dan
- Pelabuhan Perikanan Ogotua di Kabupaten Toli-toli
Provinsi Sulawesi Tengah.
www.peraturan.go.id
2020, No. 183 -23-
