Pasal 2
(1) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat
Makassar meliputi:
- sebelah utara, yaitu garis yang menghubungkan
Tanjung Mangkalihat Kabupaten Kutai Timur
Provinsi Kalimantan Timur pada koordinat 1° 02’
Lintang Utara – 118° 59’ Bujur Timur, di pantai
timur dari Pulau Kalimantan, ke arah timur ke
Tanjung Besar Kabupaten Toli-Toli Provinsi
Sulawesi Tengah pada koordinat 1° 20’ Lintang
Utara – 120° 49’ Bujur Timur, di pantai barat laut
Pulau Sulawesi;
- sebelah timur, yaitu Tanjung Besar ke arah
selatan sepanjang pantai barat pulau Sulawesi ke
arah selatan ke Tanjung Laikang Kabupaten
Takalar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat
5° 37’ Lintang Selatan – 119° 28’ Bujur Timur, di
pantai barat daya Pulau Sulawesi;
- sebelah selatan, yaitu sebagai berikut:
- garis yang menghubungkan Tanjung Laikang
ke arah barat laut ke bagian paling barat
www.peraturan.go.id
2020, No. 183 -7-
Pulau Tanakeke, Kabupaten Takalar Provinsi
Sulawesi Selatan, pada koordinat 5° 32’
Lintang Selatan – 119° 16’ Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan bagian paling
barat Pulau Tanakeke ke arah barat laut ke
Tanjung Layar Kabupaten Kotabaru Provinsi
Kalimantan Selatan pada koordinat 4° 05’
Lintang Selatan – 116° 05’ Bujur Timur pada
bagian paling selatan dari Kabupaten
Kotabaru;
- Tanjung Layar Kabupaten Kotabaru Provinsi
Kalimantan Selatan ke arah utara sepanjang
pantai barat Pulau Laut Kabupaten Kotabaru
Provinsi Kalimantan Selatan ke Tanjung Kiwi
Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan
Selatan pada koordinat 3° 39’ Lintang
Selatan – 115° 00’ Bujur Timur di bagian
barat dari Pulau Laut Kabupaten Kotabaru
Provinsi Kalimantan Selatan; dan
- garis yang menghubungkan Tanjung Kiwi
Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan
Selatan ke arah barat ke Tanjung Petang
Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi
Kalimantan Selatan pada koordinat 3° 37’
Lintang Selatan – 115° 58’ Bujur Timur di
ujung pantai tenggara Pulau Kalimantan.
- sebelah barat, yaitu Tanjung Petang Kabupaten
Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, ke
arah utara sepanjang pantai timur Pulau
Kalimantan ke Tanjung Mangkalihat Kabupaten
Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur pada
koordinat 1° 02’ Lintang Utara – 118° 59’ Bujur
Timur.
(2) Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat
Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
www.peraturan.go.id
2020, No. 183 -8-
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
(3) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Selat Makassar berada di dalam batas
wilayah rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat
Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Selat Makassar sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) terdiri atas:
Perairan Pesisir; dan
perairan di luar Perairan Pesisir.
