Pasal 17
(1) Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau
perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (2) huruf a meliputi Kabupaten
Kotabaru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten
www.peraturan.go.id
2020, No. 183 -18-
Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten
Barru, Kabupaten Takalar, dan Kabupaten Mamuju.
(2) Sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b meliputi
Kabupaten Takalar dan Kabupaten Pangkajene
Kepulauan.
(3) Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a meliputi
Kabupaten Takalar dan Kabupaten Barru.
(4) Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (3) huruf b meliputi Kota Samarinda,
Kota Balikpapan, dan Kota Makassar.
