PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 16
(1) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 huruf a terdiri atas:
pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan;
pusat industri kelautan.
(2) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau
perikanan budi daya; dan
- sentra kegiatan usaha Pergaraman.
(3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan
Sentra Industri Maritim.
