PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN UANG PENGHARGAAN BAGI KETUA, WAKIL...
Pasal 4
Perhitungan masa kerja jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagai berikut : a. sampai dengan 1 tahun
: 0,2 x Uang Penghargaan; b. lebih dari 1 tahun sampai dengan 2 tahun : 0,4 x Uang Penghargaan; c. lebih dari 2 tahun sampai dengan 3 tahun : 0,6 x Uang Penghargaan; d. lebih dari 3 tahun sampai dengan 4 tahun : 0,8 x Uang Penghargaan; e. lebih dari 4 tahun
: 1 x Uang Penghargaan.
