Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN UANG PENGHARGAAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM; KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI; DAN KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA SEBAGAI PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 200
Pasal 1
Kepada : a. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (selanjutnya disebut KPU); b. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi (selanjutnya disebut KPU Provinsi); dan c. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota), sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2004 diberikan uang penghargaan pada akhir masa jabatannya.
Pasal 2
Besarnya uang penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah : a. Bagi Ketua dan Wakil Ketua KPU sebesar :
- Ketua : Rp. 51.750.000,00 (lima puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Wakil Ketua : Rp. 51.750.000,00 (lima puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Anggota : Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). b. Bagi Ketua dan Anggota KPU Provinsi sebesar :
- Ketua : Rp. 21.600.000,00 (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah).
- Anggota : Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
c. Bagi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota sebesar :
- Ketua : Rp. 14.400.000,00 (empat belas juta empat ratus ribu rupiah).
- Anggota : Rp. 10.800.000,00 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah).
Pasal 3
Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPU; Ketua dan Anggota KPU Provinsi; dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2004 tidak dapat menyelesaikan masa jabatannya, pemberian uang penghargaan dilakukan
berdasarkan perhitungan masa kerja jabatan yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004.
Pasal 4
Perhitungan masa kerja jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagai berikut : a. sampai dengan 1 tahun
: 0,2 x Uang Penghargaan; b. lebih dari 1 tahun sampai dengan 2 tahun : 0,4 x Uang Penghargaan; c. lebih dari 2 tahun sampai dengan 3 tahun : 0,6 x Uang Penghargaan; d. lebih dari 3 tahun sampai dengan 4 tahun : 0,8 x Uang Penghargaan; e. lebih dari 4 tahun
: 1 x Uang Penghargaan.
Pasal 5
Uang penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan dalam hal Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPU; Ketua dan Anggota KPU Provinsi; dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/ Kota sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2004 : a. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; b. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu; c. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPU; Ketua dan Anggota KPU Provinsi; dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/ Kota sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2004 meninggal dunia, uang penghargaan diberikan kepada Janda/Duda atau ahli warisnya.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Ketua Komisi Pemilihan Umum.
Pasal 8
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
