PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL, BADAN NARKOTIKA...
Pasal 43
BAB 5 — ESELONISASI, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PELAKSANA HARIAN
(1) Kalakhar BNK/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota. (2) Dalam hal Kalakhar BNK/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1), diangkat dari anggota kepolisian, Bupati/Walikota berkonsultasi dengan Kepala Kepolisian Resort dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan. (3) Sekretaris, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi di lingkungan Lakhar BNK/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota.
