PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL, BADAN NARKOTIKA...
Pasal 42
BAB 5 — ESELONISASI, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PELAKSANA HARIAN
(1) Kalakhar BNP diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur. (2) Dalam hal Kalakhar BNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari anggota kepolisian, Gubernur berkonsultasi dengan Kepala Kepolisian Daerah dcngan memperhatikan peraluran perundang-undangan. (3) Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang di lingkungan Lakhar BNP diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.
