PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL, BADAN NARKOTIKA...
Pasal 31
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Rapat koordinasi nasional BNN dengan BNP dan BNK/Kota diadakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Rapat koordinasi di lingkungan BNN, BNP dan BNK/Kota diadakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
