PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL, BADAN NARKOTIKA...
Pasal 30
BAB 3 — BADAN NARKOTIKA KABUPATEN/KOTA
(1) Lakhar BNK/Kota terdiri atas : a. Sekretariat; b. Seksi; dan c. Satuan Tugas. (2) Lakhar BNK/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Sekretariat dan paling banyak 4 (empat) Seksi. (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian. (4) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan anggotanya berasal dari perangkat daerah dan instansi terkait.
