PERPRES
Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang DEWAN KETAHANAN PANGAN
Pasal 2
BAB 1 — PEMBENTUKAN, TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dewan mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam : a. Merumuskan kebijakan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional; b. Melaksanakan evaluasi dan pengendalian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional. (2) Tugas Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan di bidang penyediaan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman pangan, pencegahan dan penanggulangan masalah pangan dan gizi.
