PERPRES
Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang DEWAN KETAHANAN PANGAN
Pasal 1
BAB 1 — PEMBENTUKAN, TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Membentuk Dewan Ketahanan Pangan, yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut Dewan.
(2) Dewan merupakan lembaga non struktural yang dipimpin oleh seorang Ketua.
