PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGANAN BENCANA
Pasal 13
BAB 5 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Ketua BAKORNAS PB dapat mengundang Menteri atau Pejabat tertentu atau unsur- unsur lain yang terkait untuk hadir dalam rapat atau pertemuan BAKORNAS PB, dan mengikutsertakannya dalam upaya penanganan bencana dan kedaruratan.
