PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGANAN BENCANA
Pasal 12
BAB 4 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kalakhar diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Ketua BAKORNAS PB. (2) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kalakhar melalui Ketua BAKORNAS PB. (3) Direktur, Kepala Biro, Kepala Subdirektorat, Kepala Bagian dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Kalakhar.
BAB V . . .
