PERPRES
KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
Pasal 50
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kantor Staf Presiden yang melaksanakan fungsi di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 20l9 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I9 Nomor 2441, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
