PERPRES
KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
Pasal 40
BAB 7 — Pa
Setiap unsur di lingkungan Kantor Komunikasi Kepresidenan dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kantor Komunikasi Kepresidenan maupun dalam hubungan antar kementerian/lembaga terkait.
