PERPRES
KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
Pasal 33
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala,
Deputi, Juru Bicara Presiden, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kenaikan .
SK No 211903 A
PRESIDEN
(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang
menduduki jabatan sebagai Kepala, Deputi, Juru Bicara Presiden, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan.
