PERPRES
KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
Pasal 31
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Masa jabatan Kepala, Juru Bicara Presiden, Deputi,
dan Tenaga Profesional paling lama sama dengan masa bakti Presiden.
(2) Masa jabatan Staf Khusus paling lama sama dengan
masa jabatan Kepala.
