PERPRES
KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
Pasal 29
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Juru Bicara Presiden diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas
usul Kepala. (a) Staf Khusus dan Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
