PERPRES
KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
Pasal 27
BAB 4 — STAF KHUSUS
Staf Khusus mempunyai tugas memberikan sara.n dan pertimbangan kepada Kepala sesuai penugasan Kepala.
BAB 4 — STAF KHUSUS
Staf Khusus mempunyai tugas memberikan sara.n dan pertimbangan kepada Kepala sesuai penugasan Kepala.