PERPRES
KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
Pasal 2
BAB 2 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Kantor
Komunikasi Kepresidenan.
(2) Kantor Komunikasi Kepresidenan merupakan lembaga
nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Kantor Komunikasi Kepresidenan dipimpin oleh
Kepala.
Bagian Kedua Tugas dan Fungsi
