PERPRES
PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DAN KETERPADUAN LAYANAN
Pasal 4
BAB 3 — PENUGASAN PENYELENGGARAAN APLIKASI SISTEM PEMERINTAHAN
(1) Dalam pelaksanaan penugasan penyelenggaraan Aplikasi
SPBE Prioritas oleh Perum Peruri sebageimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Tim Koordinasi SPBE Nasional melakukan koordinasi, penyelarasan, pengawalan, dan pengarahan untuk memastikan pencapaian tujuan dari penugasan Perum Peruri. (21 Dalam melaksanakan koordinasi, penyelarasan, pengawalan, dan pengarahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Koordinasi SPBE Nasional melibatkan: jawab Aplikasi a. menteri/kepala lemb"ga penanggung SPBE Prioritas;
- menteri yang urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara; dan
- kepala lembaga yang urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional.
