Pasal 3
BAB 3 — PENUGASAN PENYELENGGARAAN APLIKASI SISTEM PEMERINTAHAN
(1) Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) menugaskan Perum Peruri untuk penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas. (21 Dalam melaksanalan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perum Peruri wajib melakukan:
- identifrkasi permasalahan penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas;
- pendalaman kebutuhan Pengguna SPBE; dan
- perancangan solusi tepat guna.
(3) Dengan memperhatikan peruulcangan solusi tepat guna
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, penugas€rn sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- perencanaan penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas;
- pembangunan dan/ atau pengembangan Aplikasi SPBE Prioritas;
- pengintegrasian Aplikasi SPBE Prioritas;
- pengoperasian Aplikasi SPBE Prioritas;
- keamanan Aplikasi SPBE Prioritas;
- distribusi dan/atau diseminasi Aplikasi SPBE Prioritas;
- pemeliharaan Aplikasi SPBE Prioritas; dan/ atau
- pengelolaan Infrastruktur SPBE yang mendukung Aplikasi SPBE Prioritas.
(4) Kementerian/lembaga pen€mggung jawab Aplikasi SPBE
Prioritas menentukan paling sedikit 1 (satu) cakupan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan memperhatikan:
- kebutuhan kementerian/lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE Prioritas;
- ketersediaanpendanaan;
- kapabilitas Perum Peruri; dan
- potensi ketercapaian target peluncuran Aplikasi SPBE Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5).
(5) Dalam . . .
SK No 132285 A
PRESIDEN
(5) Dalam hal kementerian/lembaga penanggung jawab
Aplikasi SPBE Prioritas sed€rng dalam proses melakukan pembangunan Aplikasi SPBE Prioritas, selain penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perum Peruri melakukan:
- pelaksanaan kendali mutu penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas;
- pendampingan teknis penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas; dan/ atau
- fasilitasi pengintegrasian Aplikasi SPBE Prioritas.
(6) Cakupan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(21, ayat (3), dan ayat (5) tidak mengambil alih peran kementerian/lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE Prioritas untuk mengendalikan data dan informasi, Aplikasi SPBE, Infrastruktur SPBE, dan keamanan SPBE untuk penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas.
