PERPRES
KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN
Pasal 13
Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan kementerian, lembaga, instansi, pemerintah daerah, badan usaha, ahli, akademisi, dan pihak lain yang diperlukan.
