PERPRES
KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN
Pasal 12
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
(2) Penanganan COVID-19 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
