PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 54
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2019, No. 242 -21-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2019
,
ttd
